Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan lain-lain) dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penyusunan, sosialisasi, implementasi, dan evaluasi visi keilmuan dan tujuan PS.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- SK Ketua Yayasan Nomor: 047/KEP.07/Y.3/XII/2018 tentang Statuta Universitas Islam Malang;
- SK Ketua Yayasan Nomor: 038/PP.02/Y.01/IX/2019 tentang Peraturan Kepegawaian Universitas Islam Malang;
- SK Rektor Nomor: 171/L.16/U.III/UJ/2016 tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP) Universitas Islam Malang;
- SK Rektor Nomor: 58/L.16/U.VIII/UK/2015 dan 261/G152/U.UPK/R/L.16/VIII/2016 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Universitas Islam Malang;
- SK Rektor Nomor: 01/Man-Pen/BPM/IX/2020 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Malang;
- SK Rektor Nomor: 10/L.16/U.III/PPM/2016 tentang Standar Mutu Visi, Misi dan Tujuan Universitas Islam Malang;
- SK Rektor Nomor: 21/L.16/U.V/PPM/2016 tentang Standar Mutu Kinerja Dosen Universitas Islam Malang
- Peraturan Kinerja dan Penilaian Prestasi Karyawan Universitas Islam Malang
- Peraturan Kinerja dan Penilaian Prestasi Dosen Universitas Islam Malang
- SK Dekan Nomor: 500/G152/U.07/D/L.16/IX/2019 dan 389/A311/U.07/D/L.16/IX/2023 tentang Renstra Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Islam Malang.
- Tafsir Visi Misi UNISMA
- Standar Mutu Visi Misi Tujuan