Kebijakan Penelitian di Prodi Pendidikan Bahasa Inggris mengacu pada kebijakan penelitian yang ditetapkan oleh Rektor Universitas Islam Malang. Kebijakan penelitian mengacu pada kebijakan penelitian yang ditetapkan Rektor dan LPPM Universitas Islam Malang, yaitu:
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Yayasan Unisma No. 047/KEΡ.07/Υ.3/ΧΙΙ/2018 tentang Statuta Unisma tentang penelitian pasal 77, 78, 79, 80
- Keputusan Rektor Nomor 171/L.16/U.III/UK/2016 tentang Rencana Induk Penelitian Unisma tahun 2015-2035
- SK Rektor Nomor 02/STD-PEN/PPM/IX/2016 tentang Standar Hasil Penelitian Unisma
- SK Rektor Nomor 02/STD-PEN/PPM/IX/2016 tentang Standar Penelitian Isi Penelitian Unisma
- SK Rektor Nomor 02/STD-PEN/BPM/IX/2020 tentang Standar Proses Penelitian Unisma
- SK Rektor Nomor 02/STD-PEN/BPM/IX/2020 tentang Standar Penilaian Penelitian Unisma
- SK Rektor Nomor 02/STD-PEN/BPM/IX/2020 tentang Standar Peneliti Unisma
- SK Rektor Nomor 02/STD-PEN/BPM/IX/2020 tentang Standar Sarana dan Prasarana Penelitian Unisma
- SK Rektor Nomor 02/STD-PEN/BPM/IX/2020 tentang Standar Pengelolaan Penelitian Unisma
- SK Rektor Nomor 02/STD-PEN/BPM/IX/2020 tentang Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian Unisma
- SK Rektor Nomor 955/G152/U.AK/R/L16/X/2023 tentang Klasterisasi Dosen Berdasarkan Penelitian dan pengabdian.
- Rencana Strategis Penelitian (Renstra) Universitas Islam Malang tahun 2019 – 2022
- SK Dekan Nomor 1027/G152/U.7/D/L.16/VI/2021 tentang Roadmap Penelitian dan Pengabdian Prodi Pendidikan Matematika Unisma
- Panduan Pelaksanaan Penelitian Hibah Institusi Universitas Islam Malang (HI-ma) Tahun 2024